Polsek Torgamba Terkesan Lamban Sudah Hampir Dua Bulan Dalam Menangani kasus Pengeroyokan Anak yatim piatu oleh Sekelompok pemuda


Labusel, 
Metrobrita 62.Com

Kasus penganiayaan yang dialami Bayu  Seto  (18) warga Dusun Sumberjo Pasar II B Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan oleh sekelompok pemuda warga Aek Batu Kp.Tenga desa yang sama sampai saat ini belum diproses secara hukum oleh Polsek Torgamba.
Demikian diuangkapkan Bayu Seto pada awak media di kediamannya pada Kamis (4/7) sekira pukul 19.00 WIB.
Menurut Bayu Seto kejadian bermula saat dia dan temannya  berinisial DDR pulang nonton pertandingan sepak bola di lapangan Sumberjo Pasar II-B pada Rabu,  22 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Kondisi jalan saat itu padat lalu-lalang oleh masyarakat yang sedang menonton, pada saat itu di persimpangan jalan/Simpang Empat ada tiga orang pemuda dengan sepeda motor nya yang bergoncengan tiga,(tartig) Saat itu sepeda motor mereka hampir menyerempet sepeda motor milik DS.Akibatnya DS memaki mereka, mendapat makian dari pemuda itu DDR tidak terima dengan  makian yang dilontarkan DS dan  terjadi adu mulut yang berakhir dengan perkelahian antara DDR dan DS.Melihat hal itu Bayu berusaha memisahkan DDR dan DS agar tidak terjadi perkelahian.Begitu juga dengan masyarakat yang ada di lokasi kejadian berusaha memisahkan mereka agar tidak terjadi perkelahian,akhirnya perkelahian tidak terjadi diantara mereka.
Setelah itu Bayu mengantar temannya untuk pulang ke Pirbun C,dan saat  Bayu menuju balik mau menuju pulang kerumah nya pasar 2-B,tepatnya di depan kantor desa persiapan bayu di hadang oleh RNN alias BCL dan langsung mencabut kunci sp.motor milik Bayu dan mereka memukul  pelipis mata sebelah kanannya.setelah itu RNN memiting leher bayu agar tidak bisa mengadakan perlawanan.Pada kesempatan itu DS memukul punggunya sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan helm.Melihat perkelahian itu,  masyarakat yang berada di lokasi kejadian memisahkan perkelahian yang tidak seimbang itu.Sebab Bayu hanya seorang diri versus DS yang dibantu kawan-kawannya yang berjumlah lebih kurang sepuluh orang.
Mendapat perlakuan itu keesokan harinya  bayu didampingi neneknya dan Sepupunya Muhammad Aris, S.Ag yang juga sebagai tokoh masyarakat di Dusun Sumberjo membuat laporan ke Polsek Torgamba agar pelaku dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku pada tanggal 23 Mei 2024 dengan STPPM  Nomor : STPPM/05/V/2024/Reskrim atas dugaan penganiayan yang dilakukan RNN alias BCL (19) warga Dusun Sumberjo Pasar II-B dan Kawan-kawan terhadap Bayu Seto.
Karena belum ada perkembangan dari pihak Polsek Torgamba,Kemudian pada tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 17.45 WIB, Bayu Seto didampingi neneknya dan Muhammad Aris, S.Ag kembali membuat laporan ke Polsek Torgamba. Laporan itu tertuang pada STPL dengan nomor : STTLP//B/132/VI/2024/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara.  
Namun sampai saat ini terduga yang melakukan pemukulan terhadap Bayu Seto belum juga di tangkap pihak Polsek Torgamba.
Melihat lambannya penanganan kasus penganiayaan terhadap Bayu Seto, Muhammad Aris, S.Ag selaku tokoh masyarakat yang juga anggota DPRD Labuseol terpilih periode 2024-2029 pada awak media mengatakan,Dirinya cukup memperihatinkan kinerja Polsek Torgamba terkait penganiayaan Bayu oleh puluhan pemuda warga Aek Batu yang tidak kunjung diproses.Hal ini sudah berlangsung lebih kurang sebulan setengah sejak Bayu dan keluarganya melaporkan penganiayaan tersebut.Padahal Korban sudah divisum dan dimintai keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut,namun terduga pelaku belum ditangkap.”Ada apa dibalik semua ini, sehingga Polsek Torgamba lamban menangani kasus penganiayaan yang di alami Bayu seorang anak yatim piatu”jelasnya.

Beliau berharap kiranya polisi dapat bekerja secara profesional dan benar-benar dalam melakukan penegakan supremasi hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian tidak sirna.
Sementara Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Gurbacov, S.I.K, M.H, M.Krim saat dikonfirmasi diruang rapat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Jum’at (5/7) kepada awak media beliau mengatakan,untuk kasus penganiayaan yang dialami Bayu Seto sudah di tahap penyidikan untuk menentukan terduga tersangka.dan beliau juga akan berusaha memprogres permasalahan ini selama 2 (dua) minggu kedepan.”Mudah-mudahan kami bisa memprogresnya dua minggu ke depan untuk menentukan siapa-siapa saja tsk nya yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu”dan hari ini juga Kanit Reskrim nya Dede  untuk segera merapat agar dapat kita tindak lanjuti perkara nya tegas Gurbacov.(Tr.15)

Penulis berita: Sutrisno Atmaja Wartawan Online Metrobrita62.Com
Labusel

            Copyright © 2024 METROBRITA62COM

Komentar

Posting Komentar