Pelaku Pencurian dan Penadah Ditangkap Reskrim Polres Bengkalis
Bengkalis: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) yang merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana pencucian dengan pemberatan.
Pelaku sebanyak dua orang yang diamankan pada Jum'at 10 Mei pukul 15:30 WIB masing masing bernama AM alias Mas Dul (47 tahun) warga Jalan Wonosari Desa Wonosari Timur Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, yang bekerja sebagai jual beli mas tanpa surat dan tersangka kedua KA alias Ipul (46 tahun) Dusun IV ujung kubu Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu bara Provinsi Sumatra utara, Medan, yang juga mempunyai profesi sama dengan AM.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum Doni Irawan, S.H menyebutkan sebelum penangkapan pelaku si penjual emas tanpa surat ini, Satreskrim mendapatkan laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan.
"Sedangkan korban seorang IRT bernama Nurbaiti (33 tahun) asal desa Bantan Tua, kecamatan Bantan berdomisili di desa Labuhan Tengah Hilir, kecamatan Bangko, kabupaten Rohil,"kata Ipda Doni Irawan Sabtu (11/5/2024).
Peristiwa pencurian berawal di jalan Lebai Wahid, desa Jangkang, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis, Senin (29/04/24) pagi.
"Ketika itu, korban baru sampai keluar rumah berkeinginan mengambil gelang yang disimpan box cincin dalam tas pada lipatan baju di kamar rumah jalan Lebai Wahid desa Bantan Tua, kecamatan bantan.
"Namun korban sontak terkejut, lantaran gelang yang telah tersimpan rapi tersebut telah raib tidak ada ditempat. Sehingga atas peristiwa ini korban langsung melapor ke Polres Bengkalis, "katanya.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit mobil agya warna putih, 1 elang emas, dan 1 lembar surat emas. Atas perbuatan tersebut kedua tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
Editor. Putri
Komentar
Posting Komentar